Oleh: Redaksi Samudera Kepri
OPINI – Wacana penyederhanaan angka nol pada mata uang Rupiah—atau redenominasi—bukan lagi sekadar obrolan di meja kopi. Masuknya RUU Perubahan Harga Rupiah dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 adalah sinyal kuat bahwa negara siap bersolek secara finansial. Redaksi Samudera Kepri memandang langkah ini sebagai keharusan yang menguntungkan rakyat dan negara, asalkan dieksekusi dengan presisi.
Mengapa Harus Sekarang?
Indonesia saat ini memiliki pecahan mata uang dengan jumlah digit yang sangat banyak. Di level ASEAN, Rupiah adalah salah satu yang paling “gemuk” nol-nya. Kondisi ini bukan sekadar masalah estetika di atas kertas, melainkan beban teknis.
- Efisiensi Transaksi: Sistem perbankan dan akuntansi akan jauh lebih efisien tanpa ribuan nol yang berisiko menimbulkan kesalahan input data (human error).
- Kebanggaan Nasional: Menghapus tiga angka nol (Rp1.000 menjadi Rp1) akan meningkatkan marwah Rupiah di mata internasional, menjadikannya sejajar dengan mata uang kuat dunia tanpa mengubah daya beli sepeser pun.
Menguntungkan Rakyat, Bukan Merugikan
Satu hal yang harus ditegaskan redaksi kepada masyarakat: Redenominasi bukan Sanering. > Jika hari ini harga satu kilogram beras adalah Rp15.000, maka setelah redenominasi harganya menjadi Rp15. Nilainya sama, daya belinya tetap, hanya angkanya yang lebih ringkas. Rakyat tidak akan kehilangan kekayaannya.
Tantangan: Edukasi dan Stabilitas
Dukungan kita terhadap percepatan kebijakan ini harus dibarengi dengan dua syarat mutlak:
- Transparansi Sosialisasi: Pemerintah dan Bank Indonesia wajib memastikan edukasi sampai ke pelosok, termasuk ke masyarakat pesisir dan pulau-pulau di Kepulauan Riau, agar tidak terjadi spekulasi harga atau kepanikan massal.
- Pengawasan Harga: Satgas pangan dan otoritas terkait harus menjamin pedagang tidak melakukan “pembulatan harga ke atas” yang bisa memicu inflasi saat masa transisi.
Redenominasi adalah simbol kematangan ekonomi sebuah bangsa. Dengan stabilitas politik dan ekonomi yang terjaga di tahun 2026 ini, tidak ada alasan bagi DPR dan Pemerintah untuk menunda-nunda. Mempercepat pengesahan RUU ini berarti mempercepat efisiensi nasional.
Saatnya Rupiah tampil lebih ringkas, kuat, dan modern.



