Jakarta, SK.co.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengonfirmasi bahwa PT GAG Nikel (PT GN), bersama 12 perusahaan lainnya, mendapat izin istimewa untuk melaksanakan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanif menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pertambangan dengan pola terbuka tidak diperbolehkan di kawasan hutan lindung. “Hutan lindung tidak boleh dijadikan lokasi tambang nikel terbuka,” tegas Hanif dalam sebuah pernyataan di Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Namun, ia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menerima pengecualian berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. “Seluruh kawasan Raja Ampat termasuk hutan, tetapi PT GN telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Dengan adanya regulasi ini, aktivitas mereka menjadi legal,” tambahnya.
Hanif juga menyampaikan hasil pemantauan sementara menggunakan foto udara yang menunjukkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT GN tidak terlalu luas. Meski begitu, ia menegaskan akan melakukan inspeksi lapangan secara langsung setelah menangani isu polusi udara yang sedang terjadi di Jakarta. “Kunjungan lapangan akan kami lakukan segera setelah kondisi Jakarta membaik,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan kegiatan tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag tidak menunjukkan problem signifikan. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, bersama timnya telah melakukan peninjauan di lokasi. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menambahkan, meski kondisi tambang secara umum baik, tim Inspektur Tambang tetap dikerahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh di wilayah izin tambang Raja Ampat. “Laporan inspeksi akan menjadi dasar keputusan lanjutan dari Menteri ESDM,” jelas Tri. (hs)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI