Rabu, Maret 25, 2026
More

    Sengaja Tahan Data BPK? PPID Utama Kepri Langgar Janji Penambahan Waktu Keterbukaan Informasi

    Pilihan Editor

    TANJUNGPINANG, Samudera Kepri.co.id — Komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap transparansi anggaran kini berada di titik nadir. Hingga Rabu (25/3/2026), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri terbukti gagal memenuhi janji tertulisnya untuk menyediakan dokumen pendukung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 yang diminta oleh media ini.

    Kronologi Pengingkaran Janji

    Berdasarkan dokumen yang dihimpun, redaksi Samudera Kepri telah mengajukan permohonan informasi sejak 24 Februari 2026. Pihak Dinas Kominfo Kepri kemudian merespons melalui Surat Nomor B/000.8.3.4/85/DKI/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Kominfo, Hendri Kurniadi, menyatakan bahwa informasi tersebut “belum didokumentasikan” dan menjanjikan penyediaan data dalam jangka waktu 7 hari kerja.

    Namun, hitungan kalender menunjukkan bahwa batas waktu 7 hari kerja tersebut jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, tepat sebelum dimulainya libur Nasional Nyepi dan Idul Fitri. Faktanya, hingga aktivitas perkantoran kembali normal hari ini, dokumen yang mencakup data kreditur utang belanja hingga daftar hitam rekanan tersebut tak kunjung diserahkan.

    Baca Juga: Kepanikan Berujung Logika Cacat: Dalih Konyol Pemprov Kepri Tahan Data Temuan BPK 2024

    Telisik Alokasi Anggaran Rp151 Miliar di Sekretariat DPRD Kepri, Redaksi Samudera Kepri Pertegas Fungsi Kontrol

    Data “Sensitif” yang Dihindari?

    Adapun data yang dimohonkan bukanlah dokumen rahasia negara, melainkan produk hukum yang seharusnya terbuka untuk publik, di antaranya:

    • Data Kreditur Utang Belanja 2024: Rincian pihak ketiga yang belum dibayar oleh Pemprov Kepri.
    • Data Pelanggaran Perjalanan Dinas: Daftar OPD yang terkena TGR (Tuntutan Ganti Rugi) terkait temuan bukti hotel fiktif/tidak sesuai.
    • Hibah Aset Tanpa NPHD: Dokumen terkait 35 penerima hibah fisik senilai Rp12,18 miliar yang menjadi temuan BPK.
    • Daftar Hitam Rekanan: Salinan SK penetapan daftar hitam perusahaan penyedia jasa di Dinas PUPP, ESDM, dan PMD.

    Baca Juga: Tindak Lanjut Proyek Rp144 M Anambas: KPK Minta Kelengkapan Dokumen, Samudera Kepri Siap Sambangi Jakarta

    Analisis Skema “Titipan” Dana Pokir dan Risiko Kickback Publikasi di Lingkungan Pemprov Kepri

    Langkah Hukum: Melayangkan Keberatan Resmi

    Menanggapi pengingkaran ini, Pemimpin Redaksi Samudera Kepri, secara resmi telah melayangkan Surat Keberatan kepada Atasan PPID Utama Pemprov Kepri dengan Nomor Surat 125/SK-Kepri/PPID/III/2026.

    “Ini adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 35 UU KIP. Alasan ‘belum didokumentasikan’ untuk LHP tahun 2024 di tahun 2026 adalah logika yang cacat. Kami menduga ada upaya sistematis untuk menutupi borok tata kelola keuangan daerah dari pantauan publik,” tegas Ronny Paslan di Tanjungpinang.

    Redaksi Samudera Kepri menegaskan akan membawa persoalan ini ke meja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau melalui mekanisme sengketa informasi jika dalam waktu 1×24 jam data tersebut tetap disembunyikan.

    Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik. Penahanan informasi ini dinilai bukan hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk tahu bagaimana uang rakyat dikelola. (Red)

    Artikel lainnya

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    Artikel terbaru