Anambas, SK.co.id – Redaksi Media samuderakepri.co.id melaporkan bahwa pengaduan resmi terkait permasalahan gaji dan upah yang belum dibayar kepada para pekerja proyek renovasi Pasar Loka, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, telah diterima oleh Kantor Bupati, DPRD, dan Dinas Tenaga Kerja setempat. Pengaduan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pekerja yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka.
Proyek renovasi yang dikerjakan oleh PT. Triderrick Sumber Makmur dan Kerjasama Operasional (KSO) bersama PT. Samudera Anugrah Indah Permai telah berlangsung selama enam bulan. Namun, progres yang minim di lapangan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang mencapai Rp 27.538.900.000, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan, Redaksi Media menyoroti beberapa poin penting, antara lain:
1. Keterlambatan Pembayaran : Banyak pekerja mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji dan upah yang seharusnya dibayarkan sesuai kesepakatan. Hal ini menyebabkan kesulitan ekonomi bagi para pekerja dan keluarga mereka, serta berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2. Tanggung Jawab Perusahaan : Redaksi meminta klarifikasi mengenai tanggung jawab perusahaan dalam hal pembayaran gaji dan upah pekerja, serta langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan ini.
3. Perlindungan Pekerja : Redaksi juga menanyakan upaya Dinas Tenaga Kerja dalam melindungi hak-hak pekerja di proyek ini, serta pengawasan yang dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
4. Tindakan yang Dapat Diambil : Diharapkan Dinas Tenaga Kerja dan pihak terkait dapat mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk mediasi antara pekerja dan perusahaan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi.
Para pekerja yang tergabung dalam proyek renovasi Pasar Loka pun menyampaikan keluhannya secara langsung. Salah satu pekerja, D (40), mengungkapkan, “Kami sudah bekerja keras selama berbulan-bulan, tapi gaji kami belum jelas kapan dibayar. Banyak dari kami yang sudah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarga.” Hal senada juga disampaikan oleh S (28), yang mengatakan, “Kami berharap pemerintah dan dinas terkait bisa segera menindaklanjuti pengaduan ini agar kami tidak terus terbebani dan terlunta-lunta dalam menunggu hak kami.” Rabu, (28/05/2025).
Redaksi Media menegaskan bahwa perhatian dan tindakan dari Dinas Tenaga Kerja dan pihak terkait sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kesejahteraan para pekerja. Mereka juga siap memberikan informasi lebih lanjut jika diperlukan.
Sebagai tambahan, Redaksi Media mencantumkan daftar nama karyawan yang terlibat dalam proyek renovasi Pasar Loka yang hingga saat ini belum menerima pembayaran gaji dan upah mereka. Keterlambatan pembayaran ini tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi mereka, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan harapan agar hak-hak para pekerja dapat segera dipenuhi, Redaksi Media samuderakepri.co.id menantikan tindakan dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. (rd)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI