Pemerintah Anambas dan Pengadilan Agama Bahas Perlindungan Hak Anak dan Mantan Istri ASN Pasca Perceraian

0
12
Asisten I dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas tampak berdiskusi serius dalam rapat lanjutan pembahasan MoU perlindungan hak anak dan mantan istri ASN pasca perceraian di Ruang Media Center Kantor Bupati, Jumat (25/07/2025).

Anambas, SK.co.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menggelar rapat lanjutan. Rapat ini terkait pembahasan Memorandum of Understanding (MoU). Topik MoU adalah perlindungan hak anak dan mantan istri aparatur sipil negara (ASN) pasca perceraian. Jumaat, 25 Juli 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Media Center lantai II Kantor Bupati tersebut dihadiri oleh Asisten I Kabupaten Kepulauan Anambas dan Ketua Pengadilan Agama, dengan fokus memperkuat sinergi antar lembaga demi kepentingan terbaik bagi anak. Diskusi ini menjadi bagian dari langkah konkret yang diambil pemerintah untuk memastikan implementasi perlindungan hak-hak anak dan mantan pasangan ASN berjalan dengan baik dan berkeadilan.

“Kegiatan bersama Pengadilan Agama ini menjadi langkah nyata memperkuat pemahaman dan implementasi perlindungan hak anak pasca perceraian bagi ASN,” ujar AKMARRUZAMAN, mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dengan sinergi antar lembaga ini, diharapkan lahir solusi yang berpihak pada hak anak dan perempuan yang terdampak perceraian, khususnya di lingkungan ASN, serta menjadi acuan dalam pelayanan hukum yang lebih responsif dan berkeadilan di Anambas. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan