Opini: WTP Anambas 2024 — Antara Rapi di Atas Kertas dan Carut-Marut Pengelolaan Keuangan

0
20
“Ketika opini WTP tak menjamin bersihnya praktik anggaran daerah.”

Oleh: Analisis Investigatif Redaksi samuderakepri.co.id

OPINI, ANAMBAS Kabupaten Kepulauan Anambas kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2024. Secara administratif, ini adalah prestasi. Namun, jika kita membedah lebih dalam 685 halaman laporan audit tersebut, predikat WTP ini terasa getir. Di balik angka-angka yang “wajar” secara akuntansi, tersaji aroma kolusi, manipulasi administratif, dan krisis manajemen keuangan yang nyaris membuat daerah ini lumpuh secara fiskal.

Paradox Gagal Bayar: Dana Rakyat yang “Disandera”

Temuan paling menggetarkan adalah kondisi Gagal Bayar sebesar Rp95,21 miliar. Ini bukan angka kecil untuk kabupaten kepulauan. BPK mencatat bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat earmarked (telah ditentukan peruntukannya) sebesar Rp30,23 miliar justru digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Secara hukum, ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Perbendaharaan Negara. Namun, dalam narasi laporan, BPK cenderung menggunakan bahasa halus “ketidakterseediaan kas”. Padahal, penggunaan dana yang sudah dipatok peruntukannya untuk kepentingan lain adalah indikasi kuat penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Di sinilah dugaan KKN bermula: Siapa yang menentukan prioritas belanja sehingga dana wajib untuk rakyat dialihkan untuk menutupi proyek-proyek lain yang mungkin “lebih menguntungkan” bagi segelintir elite?

Skandal Tenaga Ahli: “Satu Tubuh di Dua Tempat”

Salah satu bukti paling konkret adanya kolusi adalah temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp909,22 juta terkait tumpang tindih (overlap) tenaga ahli pada jasa konsultansi. BPK menemukan personel yang sama dilaporkan bekerja pada beberapa proyek berbeda di waktu yang bersamaan. Bahkan, ada tenaga ahli yang diklaim bekerja di Anambas, namun pada saat yang sama tercatat bekerja di proyek Kabupaten Natuna.

Ini bukan sekadar “human error” atau kesalahan input. Ini adalah Fraud (Kecurangan) yang terencana. Perusahaan-perusahaan seperti CV AKC, PT IK, dan lainnya diduga melakukan manipulasi dokumen absensi dan laporan kerja. Namun, pertanyaannya: Mengapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPRPRKP, Disdikpora, dan Dinkes meloloskan pembayaran tersebut?

Absennya verifikasi faktual oleh PPK menunjukkan adanya “kesepakatan bawah meja” atau kolusi antara birokrat dan kontraktor. BPK menyebutnya sebagai “kelemahan pengendalian intern”, namun publik bisa membacanya sebagai pola kolusi antara birokrat dan kontraktor dalam proyek daerah, yang sengaja meminjam nama tenaga ahli untuk menyedot APBD.

Pola Kelebihan Bayar: Upaya Sistemik Menguras Kas?

Selain jasa konsultansi, kelebihan pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp139,24 juta di tujuh Perangkat Daerah menunjukkan bahwa kebocoran anggaran terjadi secara sistemik. Dari BPBD hingga Disparbud, polanya seragam: membayar honor di atas ketentuan.

Jika ini dikumpulkan dengan temuan kekurangan volume pekerjaan fisik, maka kita melihat sebuah pola di mana APBD diperlakukan seperti “APBD dikelola dengan pola yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan secara sistemik.”. Kontraktor mengurangi spesifikasi fisik, konsultan memanipulasi personel, dan pejabat menerima laporan dengan mata tertutup.

Apa yang “Disembunyikan” di Balik Opini WTP?

Publik patut bertanya: Mengapa dengan temuan yang begitu fatal—gagal bayar puluhan miliar dan manipulasi personel konsultan—BPK masih memberikan opini WTP?

  1. Eufemisme Hukum: BPK sering kali memberikan “jalan keluar” bagi terperiksa dengan hanya mewajibkan penyetoran kembali ke kas daerah. Dengan mengembalikan uang, aspek pidana korupsi (pasal 2 dan 3 UU Tipikor) sering kali dianggap gugur atau tidak diteruskan ke ranah hukum. Ini adalah celah yang sering dimanfaatkan oknum untuk “mencoba-coba” korupsi; jika ketahuan tinggal bayar, jika tidak ketahuan jadi cuan.
  2. Fokus Formalitas, Bukan Substansi: Audit BPK cenderung memeriksa kelengkapan dokumen (formil) daripada kebenaran sosiologis dan kualitas pekerjaan di lapangan. Akibatnya, kontrak-kontrak yang secara administratif lengkap namun secara substansi korup tetap bisa lolos.
  3. Nepotisme Tersembunyi: Laporan BPK tidak pernah membedah siapa di balik perusahaan-perusahaan pemenang proyek tersebut. Apakah mereka terafiliasi dengan keluarga pejabat atau tim sukses? Tanpa transparansi profil pemilik manfaat (beneficial ownership), potensi nepotisme dalam penunjukan langsung proyek di Anambas akan tetap menjadi misteri yang tertutup rapat.

Kesimpulan: Butuh Tangan Aparat Penegak Hukum

Laporan BPK 2024 untuk Anambas adalah potret dari sebuah daerah yang sedang sakit secara finansial akibat manajemen yang tidak berintegritas. Narasi “kelebihan pembayaran” dan “kekurangan volume” harus dibaca sebagai indikasi korupsi dan kolusi yang nyata.

Opini WTP bukan berarti Anambas bebas korupsi. WTP hanyalah sertifikat bahwa laporan keuangannya rapi, bukan berarti praktiknya bersih. Sudah saatnya Kejaksaan atau Kepolisian tidak hanya menunggu bola, tetapi menggunakan LHP BPK ini sebagai pintu masuk untuk mengusut tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas pengalihan dana DAK/DAU dan manipulasi jasa konsultansi yang merugikan rakyat Anambas.

Rakyat tidak butuh opini WTP di atas kertas jika pada kenyataannya hak-hak mereka lewat dana transfer pusat “digadaikan” untuk proyek yang penuh manipulasi.

Redaksi Samuderakepri.co.id telah mengirimkan permohonan klarifikasi resmi terkait LHP BPK Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Hingga saat ini, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses