OPINI: Di Balik Tirai WTP Bintan 2024 — Menyingkap Skandal “Kekurangan Volume” dan Estimasi Honorarium yang Menguap

0
55
OPINI: Di Balik Tirai WTP Bintan 2024 — Menyingkap Skandal "Kekurangan Volume" dan Estimasi Honorarium yang Menguap

Oleh: Analisis Investigatif Redaksi samuderakepri.co.id

OPINI, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2024. Secara administratif, ini adalah prestasi. Namun, jika kita membedah dokumen LHP Nomor 84.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025, opini WTP tersebut seolah menjadi selimut bagi sederet temuan yang mengarah pada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang sistematis.

Angka-angka yang disajikan BPK bukan sekadar “salah ketik” administrasi, melainkan cerminan dari lemahnya integritas dalam pengelolaan uang rakyat di Negeri Segantang Lada ini.

“Kekurangan Volume”: Eufemisme untuk Mark-Up Proyek?

Temuan paling mencolok berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRP). BPK menemukan kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi senilai Rp136.259.432,83.

Dalam bahasa audit, ini disebut “kekurangan volume”. Namun, dalam logika publik, ini adalah indikasi Korupsi. Bagaimana mungkin pengawas lapangan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) meloloskan pembayaran 100% untuk pekerjaan yang secara fisik tidak sampai 100%? Ini menunjukkan adanya potensi kolusi antara kontraktor pelaksana dengan oknum di dinas terkait. Lebih jauh lagi, audit BPK menggunakan metode uji petik (sampling). Jika pada sampel kecil saja ditemukan penyimpangan ratusan juta, berapa besar potensi kerugian negara pada seluruh proyek infrastruktur di Bintan yang tidak tersentuh audit?

Skandal Honorarium: Ladang “Bagi-Bagi” Uang Rakyat

Temuan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengungkap tabir yang lebih gelap. Terdapat realisasi Belanja Honorarium sebesar Rp527.595.367,00 yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan dan “tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.”

Setengah miliar rupiah menguap melalui pos honorarium. Ini adalah pola klasik Nepotisme dan penyalahgunaan wewenang. Honorarium seringkali dijadikan alat untuk memberi “jatah” kepada orang-orang tertentu atau bahkan nama-nama fiktif yang tidak memberikan kontribusi nyata pada pekerjaan. Ketidaksesuaian dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 menunjukkan adanya pengabaian aturan secara sengaja demi keuntungan kelompok.

Tenaga Ahli “Siluman” dan Kolusi Konsultansi

Pemeriksaan pada jasa konsultansi pengawasan mengungkap praktik yang mencederai profesionalisme. Ditemukan tenaga ahli yang namanya tercantum di beberapa proyek sekaligus pada waktu yang bersamaan (overlap).

Ini adalah bentuk Kolusi yang nyata. Konsultan pengawas dibayar mahal untuk memastikan kualitas proyek fisik, namun kenyataannya personilnya tidak berada di tempat atau merangkap jabatan di tempat lain. Akibatnya, pengawasan menjadi formalitas belaka, yang membuka pintu bagi kontraktor fisik untuk “bermain” dengan kualitas material tanpa teguran.

Aset Daerah yang “Disandera”: Celah Penggelapan

BPK juga menyoroti manajemen aset yang amburadul. Tanah yang belum bersertifikat dan kendaraan dinas yang kehilangan dokumen kepemilikan (BPKB/STNK) bukan sekadar masalah arsip.

Secara analisis mendalam, pembiaran aset dalam status “abu-abu” adalah modus operandi untuk Penggelapan Aset. Aset yang tidak terdata dengan legalitas kuat sangat mudah dialihkan fungsinya atau dikuasai oleh oknum mantan pejabat secara ilegal. Ini adalah kerugian jangka panjang bagi aset kekayaan daerah yang jika dikonversi nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Pajak MBLB: Kebocoran di Sektor Primadona

Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tidak memadai menjadi indikasi adanya “permainan” di sektor pertambangan dan galian. Lemahnya pengawasan terhadap volume riil produksi tambang membuat daerah kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang besar. Celah ini sangat rawan dimanfaatkan untuk praktik pungli atau negosiasi pajak di bawah tangan antara pengusaha dan petugas di lapangan.

Kesimpulan: WTP Bukan Berarti Bersih

Meskipun Bupati Bintan, Roby Kurniawan, telah menyatakan persetujuan atas rekomendasi BPK dan berkomitmen melakukan aksi perbaikan, publik tidak boleh terlena. Pengembalian kerugian negara ke Kas Daerah seringkali dijadikan “pintu keluar” bagi para oknum untuk menghindari jerat hukum pidana.

LHP BPK 2024 ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Temuan-temuan ini bukan sekadar ketidaktertiban administratif, melainkan rangkaian pola yang mengarah pada dugaan korupsi terstruktur. Rakyat Bintan berhak mendapatkan lebih dari sekadar opini WTP; mereka berhak atas pengelolaan keuangan yang jujur, transparan, dan bebas dari tangan-tangan jahat para pemburu rente.

Redaksi Samuderakepri.co.id telah mengirimkan permohonan klarifikasi resmi terkait LHP BPK Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Bintan. Hingga saat ini, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses