BATAM, SamuderaKepri.co.id – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua titik vital transportasi laut di Batam: Pelabuhan Pelni Bintang 99 dan Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur pada Kamis (5/3/2026).
Meski persiapan telah berjalan, Ombudsman memberikan beberapa catatan serius terkait kenyamanan dan kepastian layanan bagi masyarakat kepulauan.
Potret Buram Kenyamanan Penumpang Pelni
Dalam pantauannya di Pelabuhan Bintang 99, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, menyoroti fenomena penumpang non-seat yang beristirahat di area tangga kapal. Kondisi ini dinilai mempersempit akses jalan dan berpotensi mengganggu aspek keselamatan.
Tak hanya itu, Ombudsman juga mengkritik lemahnya kanal pengaduan di area pelabuhan. Hingga saat ini, belum ada petugas khusus yang menangani keluhan penumpang, di mana fungsi tersebut masih dirangkap oleh petugas loket. Sosialisasi mengenai kanal pengaduan di ruang tunggu pun dinilai belum maksimal.
Ketidakpastian Jadwal di Roro Punggur
Beralih ke Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur, temuan mencolok muncul terkait ketidakpastian jadwal keberangkatan tujuan Kuala Tungkal. Hal ini disebabkan adanya armada kapal yang sedang dalam masa perbaikan atau docking.
“Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama, mengingat kondisi geografis Kepri yang didominasi lautan,” tegas Lagat Siadari.
Namun, sisi positif ditemukan pada kesiapan fasilitas medis yang memadai serta adanya Traffic Flow Bufferzone dengan kapasitas 250 kendaraan guna mengurai potensi kemacetan parah di area pelabuhan.
Rekomendasi Strategis: Wajib Unggah STNK untuk Cegah Calo
Sebagai solusi jangka panjang, Ombudsman Kepri menyarankan pengelola ASDP untuk memperketat sistem pembelian tiket melalui aplikasi.
“Kami menyarankan pengelola ASDP mewajibkan unggah dokumen STNK saat pembelian tiket di aplikasi. Ini penting untuk memastikan identitas kendaraan dan memutus rantai praktik calo yang sering merugikan warga saat musim mudik,” tambah Lagat.
Selain itu, Ombudsman mendorong adanya penambahan frekuensi (trip) kapal pada puncak arus mudik serta publikasi jadwal yang lebih luas melalui berbagai kanal informasi agar masyarakat mendapatkan kepastian.
Penulis: Redaksi Samudera Kepri
Sumber: Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau


