
Oleh: Analisis Investigatif Redaksi samuderakepri.co.id
OPINI, DAIK, LINGGA – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2024 (Nomor: 86.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025) menjadi cermin retak tata kelola keuangan di Negeri Bunda Tanah Melayu. Berdasarkan bedah dokumen yang dilakukan tim redaksi, ditemukan serangkaian indikasi ketidakpatuhan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dalam skala yang tidak sedikit.
1. Teka-Teki 153 Unit Aset “Gaib” Senilai Rp3,7 Miliar
Temuan paling mengusik rasa keadilan publik adalah tidak ditemukannya secara fisik 153 unit aset peralatan dan mesin dengan nilai mencapai Rp3.714.546.466,30. Di atas kertas, aset ini tercatat sebagai milik negara, namun di lapangan, keberadaannya tidak diketahui.
Fenomena “aset gaib” ini, terutama di Dinas Kesehatan PPKB yang mencatatkan nilai tertinggi (Rp2,77 miliar), mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan yang ekstrem atau potensi penyalahgunaan aset daerah. Secara hukum, hilangnya aset tanpa pertanggungjawaban jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan negara. Publik menunggu, apakah ini sekadar kelalaian administrasi atau ada unsur kesengajaan untuk menguasai aset secara pribadi?
2. Belanja Perjalanan Dinas dan Jamuan: Siapa yang Diuntungkan?
BPK juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp277,5 juta. Lebih jauh lagi, terdapat penggunaan dana daerah di Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp99,8 juta untuk membiayai akomodasi dan transportasi pihak luar yang tidak memiliki kaitan langsung dengan urusan kedinasan.
Secara etika birokrasi, penggunaan anggaran daerah untuk menjamu pihak-pihak di luar struktur pemerintahan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini mencederai prinsip efisiensi anggaran yang selalu didengungkan di tengah keterbatasan APBD.
3. Celah Proyek Infrastruktur dan Pajak MBLB
Potensi kebocoran anggaran juga terendus pada sektor belanja modal di DPUTR, Disperindagkop UKM, dan Disdikpora dengan total kelebihan bayar serta denda yang belum tertagih senilai ratusan juta rupiah. Pola kelebihan bayar atas prestasi fisik ini seringkali menjadi “pintu masuk” bagi praktik kolusi antara oknum pejabat dan penyedia jasa.
Tak kalah krusial, sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menunjukkan lemahnya pengawasan tonase produksi tambang. Tanpa pengawasan lapangan yang ketat, daerah berisiko kehilangan pendapatan asli daerah akibat pelaporan volume produksi yang tidak akurat dari perusahaan tambang.
Analisis: Menguji Nyali Aparat Pengawas Internal
Meskipun BPK memberikan rekomendasi pengembalian uang, masyarakat harus memahami bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara uji petik (sampling). Ada kekhawatiran bahwa apa yang terungkap dalam LHP ini hanyalah fenomena gunung es.
Transparansi Pemkab Lingga kini sedang diuji. Apakah temuan aset hilang senilai miliaran rupiah ini akan berakhir dengan “pemutihan” administrasi saja, atau ada tindakan tegas yang menyentuh ranah sanksi bagi oknum yang bertanggung jawab? Pers dan publik Lingga tentu tidak ingin rekomendasi BPK hanya menjadi agenda rutin tahunan tanpa perbaikan sistemik yang nyata.
CATATAN REDAKSI:
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Samuderakepri.co.id telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Resmi kepada Bupati Lingga dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga terkait poin-poin temuan di atas. Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi secara berimbang dan saat ini tengah menunggu tanggapan serta jawaban resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Lingga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
