TANJUNGPINANG, SamuderaKepri.co.id – Tim Investigasi program Gelar Fakta merilis hasil kajian terhadap dokumen tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Anggaran 2023-2025. Berdasarkan bedah dokumen forensik, ditemukan sejumlah poin krusial terkait efektivitas penggunaan anggaran dan validitas capaian kinerja instansi tersebut.
Pemenuhan Prinsip Keberimbangan Informasi
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik serta Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi telah berupaya maksimal untuk melakukan verifikasi. Surat konfirmasi resmi bernomor 444/SK-RED/GELAR-FAKTA/III/2026 telah dilayangkan sejak 27 Maret 2026.
Meskipun Kepala Dinas Pariwisata sempat memberikan respons awal dan menjanjikan waktu wawancara melalui komunikasi pesan singkat, namun hingga berita ini dipublikasikan, janji pertemuan tersebut belum terealisasi dan tanggapan tertulis atas poin-poin klarifikasi belum diterima oleh redaksi.
Poin Utama Kajian Investigatif:
- Disproporsi Alokasi Anggaran (Rasio 55:1): Berdasarkan dokumen Perjanjian Kinerja 2025, ditemukan alokasi Program Pemasaran Pariwisata sebesar Rp13.238.494.757,-, sementara Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi hanya teralokasi Rp237.993.468,-. Ketimpangan ini memicu pertanyaan publik mengenai prioritas pengembangan destinasi fisik di Kepulauan Riau.
- Risiko Tata Kelola: Struktur anggaran yang menitikberatkan pada sektor pemasaran dinilai memiliki kerentanan administratif dalam pengelolaan biaya kegiatan pihak ketiga, jika dibandingkan dengan penguatan infrastruktur destinasi yang bersifat jangka panjang.
- Kontradiksi Data Wisman dan Okupansi Hotel: Data menunjukkan klaim kunjungan Wisman pada Juni 2025 mencapai 215.722 orang. Namun, data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel pada periode yang sama justru berada di angka 50,01%, atau mengalami penurunan sebesar 14,77 poin jika dibandingkan dengan Juni 2024 (64,78%).
- Evaluasi Parameter Kinerja: Dalam LKJIP 2024 dan 2025, instansi mengklaim capaian kinerja 100%. Redaksi menelaah bahwa parameter tersebut merujuk pada pemenuhan jumlah dokumen administratif, yang belum tentu linear dengan dampak ekonomi riil seperti lama waktu menginap wisatawan.
Komitmen Transparansi
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan upaya penegakan transparansi, seluruh dokumen hasil bedah forensik ini menjadi dasar bagi lembaga pengawas (BPK/BPKP) serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit investigatif lebih lanjut, guna memastikan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran tersebut.
Tim Redaksi: SamuderaKepri / Program Gelar Fakta
PEMBERITAHUAN HAK JAWAB:
Sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, Redaksi SamuderaKepri berkomitmen pada akurasi dan keberimbangan informasi. Kami membuka ruang klarifikasi dan Hak Jawab selebar-lebarnya bagi pihak yang terkait dengan materi investigasi ini. Kami mengundang Saudara untuk menghubungi Tim Redaksi guna memberikan penjelasan lebih lanjut demi pemenuhan informasi yang utuh bagi publik.




