
Oleh: Analisis Investigatif Redaksi samuderakepri.co.id
OPINI, KEPRI – Provinsi Kepulauan Riau kembali memamerkan plakat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Bagi pejabat di domas, ini adalah legitimasi keberhasilan. Namun, bagi masyarakat yang kritis, dokumen LHP BPK Nomor 81.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 setebal ribuan halaman itu justru menjadi saksi bisu adanya manajemen keuangan yang “sakit” dan aroma KKN yang menyengat di balik angka-angka.
Redaksi samuderakepri.co.id melakukan bedah mendalam terhadap dokumen tersebut. Hasilnya mengejutkan: Kepri sedang tidak baik-baik saja. Ada jurang besar antara opini WTP dengan realitas integritas di lapangan.
Tragedi Gagal Bayar Rp454 Miliar: Kolusi dalam Perencanaan?
Temuan paling mengerikan adalah kewajiban jangka pendek atau utang belanja sebesar Rp454,8 miliar. Dalam bahasa sederhana, Pemprov Kepri telah memesan dan melaksanakan proyek, namun tidak punya uang untuk membayarnya di akhir tahun.
Ini bukan sekadar kesalahan hitung. Dalam kacamata investigatif, “Gagal Bayar” dalam skala masif biasanya merupakan indikasi adanya Kolusi antara eksekutif dan legislatif dalam memaksakan proyek-proyek “titipan” atau “pesanan rekanan” masuk ke batang tubuh APBD tanpa dukungan fiskal yang riil. Dampaknya? Kontraktor kecil menjerit, dan fiskal daerah tahun depan dipastikan akan “berdarah” hanya untuk membayar utang masa lalu.
Korupsi ‘Ritual’ Perjalanan Dinas: Hotel Hantu dan Kwitansi Bodong
BPK membongkar praktik yang menjijikkan dalam birokrasi kita: manipulasi biaya penginapan hotel. Auditor menemukan adanya klaim biaya hotel di mana pelaksana perjalanan dinas tidak terdaftar di guest history hotel tersebut. Secara hukum, ini bukan lagi “kelebihan bayar”, melainkan Korupsi dengan modus pemalsuan dokumen.
Meskipun nilai temuan yang dicatat BPK secara sampel “hanya” belasan juta rupiah, namun ini adalah indikator mentalitas. Jika untuk urusan tidur di hotel saja oknum pejabat berani memalsukan dokumen, bagaimana dengan proyek bernilai miliaran? Ini adalah “korupsi ritual” yang seolah dianggap lumrah oleh oknum birokrat, namun merusak sistem secara sistemik.
Misteri Hibah ‘Siluman’ Rp12,1 Miliar: Celah Nepotisme?
Sektor hibah kembali menjadi titik rawan. Terdapat 35 paket hibah aset tetap berupa Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp12,18 miliar yang diserahkan tanpa dokumen NPHD, BAST, dan SK Hibah yang lengkap.
Tanpa administrasi yang jelas, muncul pertanyaan besar: Siapa penerima 35 paket jalan dan irigasi tersebut? Di tahun-tahun politik, celah administrasi seperti ini seringkali digunakan untuk menyamarkan praktik Nepotisme. Hibah yang seharusnya untuk rakyat, rawan bergeser menjadi “hadiah” untuk jaringan politik atau keluarga elit tertentu, dengan memanfaatkan kekosongan dokumen hukum sebagai tameng.
Kekurangan Volume: Pencurian di Setiap Sentimeter Aspal
Temuan di Dinas PUPP, PMD, dan ESDM mengenai kekurangan volume fisik adalah lagu lama yang terus diputar. Ini adalah bukti nyata adanya kompromi busuk antara kontraktor dan pengawas lapangan. Mencuri volume pekerjaan adalah cara paling klasik untuk mengumpulkan “fee” haram. Rakyat membayar untuk kualitas premium, namun yang diberikan adalah kualitas “diskonan”.
Penutup: WTP Bukan ‘Surat Sakti’ Bebas Korupsi
Opini WTP hanyalah soal kepatuhan standar akuntansi, bukan jaminan bahwa sebuah daerah bersih dari garong uang rakyat. Temuan BPK tentang utang Rp454 miliar, perjalanan dinas fiktif, dan hibah tak berdokumen adalah “lampu merah” bagi penegak hukum di Kepri.
Redaksi samuderakepri.co.id melalui pimpinan Ronny Paslan telah melayangkan surat permohonan informasi publik (PPID) untuk mengejar siapa saja aktor di balik perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut. Transparansi tidak bisa ditawar. WTP jangan sampai menjadi “tabir asap” untuk menutupi praktik KKN yang merugikan 2 juta lebih rakyat Kepulauan Riau.
Saatnya rakyat bertanya: Apakah uang pajak kita digunakan untuk membangun daerah, atau hanya untuk melunasi utang proyek pesanan dan membiayai hotel fiktif para pejabat?.
“Tulisan ini merupakan opini redaksi samuderakepri.co.id yang disusun berdasarkan fakta-fakta dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media massa.”
