Komisi IV DPRD Batam Gelar RDPU Tindak Lanjut Perselisihan Karyawan dengan Manajemen Perusahaan

0
38
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, ST, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas perselisihan antara karyawan PT Satria Global Persada dan PT Taka Marindo Trading, di mana manajemen PT SGP kembali tidak hadir. (Foto: Humas DPRD Batam)

BATAM, SK.co.id — Komisi IV DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti perselisihan hubungan kerja antara mantan karyawan Ramlan Batahan dkk. dan manajemen PT Satria Global Persada. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST, dan dihadiri oleh anggota Komisi IV lainnya, termasuk Asnawati Atiq SE MM, Tapis Dabbal Siahaan, H. Hery Herlangga, ST., M.Ak., dan Sony Christianto, SE., M.Si.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Batam juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Kepulauan Riau. Pihak pekerja, yang diwakili oleh Ramlan Batahan dkk. dan kuasa hukumnya, hadir untuk menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama.

Namun, manajemen PT Satria Global Persada kembali tidak hadir secara langsung, hanya mengutus kuasa hukumnya tanpa memberikan kejelasan mengenai ketidakhadiran jajaran direksi atau manajemen perusahaan. Hal ini memicu ketegangan dalam rapat, di mana Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyesalkan sikap manajemen yang tidak kooperatif.

“Bapak berjanji akan menghadirkan pimpinan perusahaan ke rapat ini, namun kenyataannya tidak. Apa undangan kami ini tidak dihargai?” tegas Dandis kepada kuasa hukum PT Satria.

Komisi IV menilai sikap manajemen PT Satria mengabaikan proses mediasi yang diupayakan DPRD. Dandis pun memberikan pernyataan tegas agar pihak pekerja, didampingi Dinas Tenaga Kerja, menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan atas hak-hak yang belum dibayarkan.

RDPU ini menjadi catatan penting bagi DPRD Kota Batam dalam menangani ketidakadilan hubungan industrial dan menjadi peringatan bagi perusahaan yang tidak menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan secara adil.

Selain itu, Komisi IV juga menggelar RDPU terkait pengaduan tiga mantan karyawan PT Taka Marindo Trading (TMT) mengenai hak-hak mereka yang belum diselesaikan. Dalam rapat tersebut, manajemen PT Taka mengklaim telah berupaya menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, namun mantan pekerja yang di-PHK merasa penyelesaian tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditandatangani. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI

Tinggalkan Balasan