
Jakarta, SK.co.id – Kementerian Perindustrian melalui Pusat Data dan Informasi akan mengadakan kegiatan sosialisasi daring terkait Laporan Triwulanan SIINas khusus Perusahaan Jasa Industri pada Kamis, 19 Juni 2025. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penyampaian data industri dan informasi lainnya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dalam undangan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara, kegiatan sosialisasi ini akan menghadirkan beberapa pemaparan dari pejabat terkait, termasuk Kapusdatin, Kapus Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri, serta Kepala UPP. Materi yang akan disampaikan mencakup tata cara pendaftaran akun SIINas, pengisian data perusahaan, hingga proses pelaporan triwulanan SIINas.
Acara yang akan berlangsung melalui Zoom dan Kanal Youtube Kementerian Perindustrian ini juga akan menghadirkan sesi tanya jawab, sehingga peserta dapat memperoleh klarifikasi langsung terkait pelaksanaan pelaporan industri.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, Mohammad Ari Kurnia Taufik, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan transparansi dan akurasi data industri nasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sosialisasi ini, perusahaan industri dapat mengakses situs resmi www.kemenperin.go.id atau menghubungi pihak penyelenggara. (rd)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI