TANJUNGPINANG, Samudera Kepri.co.id – Redaksi Samudera Kepri secara resmi mempertegas komitmennya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola anggaran daerah. Melalui tim investigasi, sebuah surat konfirmasi jurnalistik bernomor 102/SK-RED/III/2026 telah disiapkan untuk dilayangkan kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah ini merupakan bentuk perwujudan transparansi publik menyusul ditemukannya sejumlah data primer terkait rencana penggunaan anggaran tahun 2025-2026 yang dinilai memerlukan penjelasan mendalam. Berdasarkan penelusuran melalui portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dan dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025, ditemukan alokasi pagu anggaran yang sangat signifikan dengan total mencapai Rp151.235.139.828.
Sorotan pada Pola Pengadaan dan Efisiensi
Dalam dokumen konfirmasi tersebut, tim investigasi Samudera Kepri memfokuskan perhatian pada beberapa poin krusial, di antaranya:
- Indikasi Fragmentasi Paket Pekerjaan: Redaksi menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian vendor serta pola pemecahan paket pekerjaan yang mengarah pada metode Penunjukan Langsung (PL). Pola ini diduga kuat dilakukan untuk menghindari prosedur tender terbuka, yang berpotensi mengurangi kompetisi sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
- Rasionalisasi Anggaran Fasilitasi: Redaksi menyoroti besarnya alokasi anggaran untuk fasilitasi tugas pimpinan dan anggota dewan yang menyentuh angka miliaran rupiah. Beberapa rincian yang dipertanyakan meliputi:
- Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD (Luar Wilayah): Mencapai Rp1,8 Miliar.
- Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah: Mencapai Rp250 Juta per dokumen.
- Pagu Anggaran Fantastis: Dengan angka pengelolaan mencapai Rp151,2 Miliar, redaksi menilai pengawasan secara transparan sangat diperlukan guna memastikan pemanfaatan APBD berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik masyarakat Kepulauan Riau.
Langkah Konfirmasi dan Hak Jawab
Guna memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai keberimbangan berita dan asas praduga tak bersalah, Pimpinan Redaksi Samudera Kepri menegaskan bahwa upaya ini merupakan instrumen jurnalistik resmi, bukan sebuah penghakiman.
“Surat ini adalah ruang bagi pihak Sekretariat DPRD Provinsi Kepri untuk memberikan penjelasan teknis atau Hak Jawab. Kami ingin memastikan bahwa informasi yang tersaji ke publik nantinya akurat, objektif, dan berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak,” ujar Pimpinan Redaksi Samudera Kepri.
Surat konfirmasi tersebut dijadwalkan akan diantarkan secara resmi ke kantor Sekretariat DPRD Provinsi Kepri pada Rabu, 25 Maret 2026. Sebagai landasan klarifikasi, redaksi turut menyertakan lampiran berupa 5 berkas bukti digital dan dokumentasi hasil investigasi lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Samudera Kepri masih menunggu waktu penyerahan surat dan tanggapan resmi dari pihak Sekretaris DPRD Provinsi Kepri sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi yang transparan dan akuntabel. (Tim Redaksi)



