
JAKARTA, Samuderakepri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq. Lembaga antirasuah tersebut mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatan tersebut diduga tidak hanya dinikmati oleh sang Bupati, tetapi juga mengalir deras ke kantong suami dan anak-anaknya.
Aliran Dana ke Lingkaran Keluarga
Berdasarkan keterangan resmi dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, total uang yang diterima oleh lingkaran keluarga Fadia diperkirakan mencapai Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, Fadia sendiri diduga menerima Rp5,5 miliar.
KPK merinci lebih lanjut distribusi aliran dana tersebut:
- ASH (Suami Bupati/Anggota DPR RI): Diduga menerima Rp1,1 miliar.
- MSA (Anak Bupati/Anggota DPRD Pekalongan): Diduga menerima Rp4,6 miliar.
- MHN (Anak Bupati): Diduga menerima Rp2,5 miliar.
Selain itu, terdapat sisa dana sekitar Rp5,3 miliar yang sebagian dikelola oleh orang kepercayaan Bupati dan sisanya masih berbentuk penarikan tunai yang belum didistribusikan.
Tersangka Tunggal Pengadaan Jasa Alih Daya
Kasus ini bermula dari penggeledahan dan penangkapan Fadia A Rafiq bersama ajudannya di Semarang pada 3 Maret 2026. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sebelas orang lainnya, pada Rabu (4/3/2026), KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak keluarga lainnya untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana bersama dalam penggunaan uang negara tersebut. (*)
Catatan Redaksi Samudera Kepri:
Tertangkapnya Bupati Pekalongan oleh KPK kembali menjadi alarm keras bagi sistem demokrasi kita, terutama terkait bahaya laten politik dinasti. Dugaan aliran dana yang mengalir ke lingkaran inti keluarga—mulai dari suami hingga anak-anak yang juga menjabat sebagai wakil rakyat—menunjukkan betapa rapuhnya integritas ketika kekuasaan berpusat pada satu garis keturunan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, bahwa pengawasan terhadap tata kelola anggaran daerah, terutama dalam proyek pengadaan jasa, tidak boleh kendur. Kekuasaan yang tanpa kontrol hanya akan menjadi karpet merah bagi praktik korupsi berjamaah.









