Demokrasi di Titik Nadir: Antara Makan Gratis, Penjara, dan Amputasi Digital

0
5
Demokrasi di Titik Nadir: Antara Makan Gratis, Penjara, dan Amputasi Digital

OPINI, Indonesia di kuartal pertama 2026 sedang tidak baik-baik saja. Di balik jargon “Indonesia Emas,” kita justru sedang menyaksikan orkestrasi besar-besaran yang perlahan tapi pasti mengamputasi hak-hak konstitusional warga negara. Jika pers hanya diam melihat rentetan regulasi yang ugal-ugalan ini, maka kita sedang mengkhianati amanat reformasi.

Skandal Anggaran dan Gizi Politik Mari kita bicara jujur. Nomenklatur “Anggaran Pendidikan” 20% dalam APBN kini telah berubah menjadi sekadar trik akuntansi yang memalukan. Bagaimana mungkin pengadaan susu, daging, dan distribusi logistik makanan senilai ratusan triliun rupiah dipaksakan masuk ke dalam pos fungsi pendidikan?

Ini bukan soal kita tidak setuju anak-anak mendapat gizi. Ini soal kejujuran konstitusional. Mengambil jatah infrastruktur sekolah dan kesejahteraan guru demi proyek populis mercusuar adalah bentuk “pencurian” masa depan secara struktural. Dampaknya nyata: di saat elite sibuk menghitung serapan anggaran makanan, ada siswa di pelosok negeri yang nekat mengakhiri hidup karena tak mampu membeli alat tulis. Inilah ironi paling menyayat hati di negeri ini.

Negara Teror dan Pembungkaman Nalar Lebih parah lagi, hak untuk bersuara kini dibayangi oleh “Pedang Damocles” bernama KUHP Baru. Pasal penghinaan lembaga negara telah menjelma menjadi instrumen represi yang brutal. Kasus intimidasi terhadap siswa di Bogor yang mengkritik kualitas menu makan gratis adalah bukti nyata bahwa negara sedang memelihara budaya ketakutan.

Kita sedang diajak masuk ke era di mana nalar kritis dianggap sebagai kejahatan. Pesan pemerintah sangat jelas: “Silakan makan, tapi jangan tanya rasanya, apalagi gizinya.” Jika seorang siswa saja dipaksa meminta maaf di depan kamera oleh aparat hanya karena bicara fakta, maka kita secara resmi telah bergeser dari negara hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machtstaat).

Amputasi Digital atas Nama Perlindungan Terbaru, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial per 28 Maret 2026 menambah daftar panjang paternalisme negara. Membungkus pembatasan akses digital dengan label “perlindungan anak” adalah tameng yang sangat nyaman untuk menutupi kegagalan negara dalam membangun literasi digital.

Mematikan akses digital generasi muda sama saja dengan memutus urat nadi informasi dan ruang agregasi pemikiran mereka. Di era siber, media sosial adalah kawah candradimuka bagi nalar kritis alternatif. Dengan memblokir mereka, pemerintah secara efektif sedang “membonsai” radikalisme pemikiran anak muda agar tumbuh menjadi generasi yang patuh, apolitis, dan mudah dikendalikan.

Sikap Kita Redaksi SamuderaKepri dengan tegas mendesak pemerintah untuk berhenti mengkhianati konstitusi. Mahkamah Konstitusi harus berdiri tegak sebagai benteng terakhir, bukan sekadar stempel keinginan penguasa. Kembalikan anggaran pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk menggemukkan sirkulasi bisnis pangan korporasi.

Negara ini dibangun di atas fondasi kemerdekaan berpikir, bukan di atas video-video permintaan maaf yang dipaksakan. Jangan biarkan anak cucu kita mewarisi negara yang sunyi karena rakyatnya takut bersuara, dan bodoh karena akses informasinya dipangkas.

(TIM Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses