BATAM, samuderakepri.co.id – Teka-teki mengenai sikap resmi pemerintah terhadap munculnya dokumen Mohor Gran Sultan 1898 akhirnya terjawab. Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batam secara resmi melayangkan surat tanggapan yang menegaskan posisi hukum negara atas status lahan di Pulau Batam. Namun, jawaban tersebut justru dinilai mempertegas jurang pemisah antara legalitas administratif modern dengan hak sejarah perdata yang dipegang oleh para ahli waris Sultan Riau-Lingga.
Benteng Regulasi: Dari Keppres 1973 hingga PP 2025
Dalam surat resmi Nomor B/MP.01.02/250-21.71/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Kamaruddin, S.H., M.H., pemerintah menegaskan bahwa seluruh pengelolaan lahan di Batam saat ini berpijak pada rangkaian aturan yang dimulai sejak era Orde Baru.
BPN Batam menggarisbawahi beberapa poin krusial:
- Keppres No. 41 Tahun 1973: Menjadi landasan penyerahan seluruh areal tanah di Pulau Batam kepada Otorita Batam (sekarang BP Batam) dengan status Hak Pengelolaan (HPL).
- PP No. 47 Tahun 2025: Perluasan wilayah kerja BP Batam yang mencakup pulau-pulau di sekitarnya, termasuk Pulau Rempang dan Galang.
- PP No. 18 Tahun 2021: Penegasan bahwa hak di atas tanah HPL harus berdasarkan persetujuan pemegang HPL (BP Batam).
Sorotan Tajam: Nasib Mohor Gran di Mata UUPA 1960
Poin paling krusial dalam tanggapan BPN tersebut adalah pernyataan mengenai Mohor Gran Sultan Tahun 1898. BPN menyatakan bahwa sebagai bukti penguasaan hak lama yang berlaku sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, dokumen tersebut seharusnya telah dikonversi sebagaimana diatur dalam ketentuan konversi undang-undang tersebut.
Pernyataan ini seolah menjadi “tembok tinggi” bagi ahli waris. Secara administratif, BPN menganggap hak-hak lama yang tidak dikonversi pada masa transisi pasca-1960 kehilangan kekuatan hukumnya untuk diakui sebagai hak milik modern di bawah sistem pendaftaran tanah saat ini.
Ahli Waris: “UUPA Bukan Alat Penghapus Sejarah”
Menanggapi surat dari BPN tersebut, sumber dari lingkaran ahli waris yang diwakili tim hukum Bambang Hardijusno, SH & Partners memberikan reaksi dingin. Mereka menilai argumentasi BPN hanyalah pengulangan narasi administratif yang abai terhadap aspek perdata internasional.
“Mengatakan Gran 1898 wajib dikonversi ke UUPA 1960 adalah cara pandang yang menyederhanakan masalah. Dokumen kurnia Sultan adalah bukti kepemilikan yang lahir sebelum negara ini ada. Jika negara memberikan HPL di atas tanah yang belum pernah dilepaskan haknya secara sukarela oleh pemilik aslinya, maka itu adalah cacat administrasi yang bersifat permanen,” ujar perwakilan tim hukum tersebut.
Menuju Babak Baru: Eskalasi ke Level Internasional
Dengan adanya jawaban tertulis dari BPN yang tetap bersikukuh pada aturan administratif nasional, peluang terjadinya rekonsiliasi domestik dinilai semakin menipis. Hal ini justru memperkuat alasan bagi tim ahli waris untuk segera mengeksekusi rencana membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Status Batam sebagai kawasan investasi internasional kini dibayangi oleh ketidakpastian hukum jangka panjang. Jika dokumen Mohor Gran 1898 diakui oleh lembaga hukum internasional sebagai Aboriginal Title atau hak asal-usul yang sah, maka seluruh alokasi lahan di atas HPL BP Batam berisiko digugat oleh calon investor maupun pihak ketiga di masa depan.
Analisis Gelar Fakta: Keadilan di Antara Dua Hukum
Respons BPN Batam ini menandai babak baru dalam investigasi program “Gelar Fakta”. Di satu sisi, negara mencoba tertib administrasi melalui UUPA dan Keppres, namun di sisi lain, ada jeritan sejarah dari pemilik tanah leluhur yang merasa hak perdatanya “dinasionalisasi” tanpa kompensasi yang adil.
Dua kutub hukum ini kini berada di titik “deadlock”. Satu sisi memegang stempel kedaulatan negara, sisi lain memegang stempel emas Sultan. Siapakah yang akan diakui oleh mata internasional?
(TIM Redaksi/Gelar Fakta)




