Batam, SK.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas kesiapan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kota Batam pada Rabu (5/6/2025) dan dipimpin oleh Ketua Bapemperda Siti Nurlailah, S.T., M.T., didampingi oleh Anggota Bapemperda Hendrik, S.H.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai OPD terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Juga hadir pejabat dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Batam.
Siti Nurlailah menjelaskan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk memastikan kesiapan setiap Ranperda, baik dari sisi substansi maupun anggaran, serta sinkron dengan jadwal pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD. Salah satu Ranperda yang dinilai siap untuk diajukan dalam waktu dekat adalah Ranperda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kepala Bidang Disdukcapil Batam, Nur Amri Arif, menjelaskan bahwa revisi Perda Adminduk telah melalui proses harmonisasi dan mencakup sejumlah pembaruan penting. Di antaranya, penghapusan surat pengantar RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan untuk mempermudah birokrasi, serta perubahan wewenang pengelolaan mobilitas penduduk yang kini beralih dari Disdukcapil ke Dinas Pemberdayaan Perempuan sesuai aturan baru. Selain itu, ketentuan mengenai denda administrasi dihapus, sehingga seluruh layanan adminduk diberikan secara gratis, dan tidak ada lagi batasan waktu pengurusan.
“Revisi ini mendesak karena sudah tertunda selama dua tahun. Kami juga telah melakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I Hendrik, S.H., menekankan perlunya kajian lebih lanjut terhadap revisi Perda Adminduk saat pembahasan di Pansus. “Kesiapan Disdukcapil dalam melayani masyarakat juga harus diperhatikan. Namun, saya mendukung penuh upaya untuk mempermudah pelayanan,” ujarnya.
Selain itu, Ranperda tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) yang diajukan sebagai inisiatif DPRD juga menjadi fokus pembahasan. Siti Nurlailah menilai perlu dilakukan pembahasan lebih spesifik dalam perumusan draf, baik dari dinas maupun dari Komisi III. Hendrik menambahkan bahwa masalah fasum dan fasos sering kali menimbulkan konflik di kawasan perumahan, sehingga perlu solusi melalui regulasi.
“Banyak lahan fasum dan fasos yang tidak dibangun sesuai peruntukannya. Ini adalah masalah klasik yang memerlukan solusi melalui Perda,” tegas Hendrik.
Ranperda tentang Kota Ramah Anak juga dibahas, di mana terungkap adanya perbedaan terminologi antara “Kota Layak Anak” dan “Kota Ramah Anak” dalam Propemperda. Pihak DP3AP2KB berharap Ranperda ini segera diwujudkan, mengingat Kota Batam belum memiliki regulasi khusus terkait perlindungan hak-hak anak.
Di akhir rapat, Ketua Bapemperda menekankan agar setiap OPD segera melengkapi persyaratan pengajuan Ranperda, termasuk naskah akademik dan data pendukung. Ia juga menyampaikan bahwa Ranperda Adminduk dan Ranperda Fasum-Fasos kemungkinan akan diajukan lebih dahulu, diikuti oleh Ranperda Kota Ramah Anak setelah pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2025. (hs)
Ikuti berita populer lainnya di Google News SAMUDERAKEPRI
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp SAMUDERA KEPRI