Anambas, SK.co.id — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali menorehkan prestasi pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, 11 Desember 2025. Tahun ini, Kabupaten Kepulauan Anambas meraih predikat Badan Publik “Informatif” dengan nilai 94,66, sekaligus menempati peringkat ke-5 untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas informasi serta memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Dalam penetapan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menetapkan peringkat sebagai berikut:
Kabupaten Bintan – Informatif (98,83)
Kota Tanjungpinang – Informatif (97,68)
Kota Batam – Informatif (97,65)
Kabupaten Lingga – Informatif (96,83)
Kabupaten Kepulauan Anambas – Informatif (94,66)
Kabupaten Karimun – Informatif (92,41)
Kabupaten Natuna – Tidak Informatif (37,1)
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkontribusi dalam peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen sehingga Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meraih predikat Informatif tahun ini. Ini adalah hasil kerja bersama, dan saya bangga atas capaian ini,” ujar Bupati Aneng.
Ia menegaskan bahwa prestasi tersebut bukanlah akhir, melainkan dorongan untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan berkelanjutan. “Ke depan, kita harus meningkatkan kembali nilai keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses. Pemerintah harus terus bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui predikat ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik). Upaya tersebut mencakup peningkatan kapasitas aparatur serta pengembangan inovasi layanan informasi publik yang lebih responsif dan inklusif. (*)
Beranda Advertorial Anambas Raih Predikat “Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025


