TANJUNGPINANG, samuderakepri.co.id – Aktivitas pematangan lahan di kawasan pesisir Jalan Dompak Lama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, terus menuai sorotan tajam. Selain diduga belum mengantongi izin lengkap, aktivitas penimbunan ini dinilai mengabaikan kelestarian ekosistem mangrove yang dilindungi.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu pagi (18/03/2026), satu unit alat berat jenis backhoe loader tampak sibuk beroperasi melakukan penimbunan di area bibir pantai pada titik koordinat N0° 52,274′, E104° 29,312′. Tumpukan tanah merah terlihat sudah menjorok ke arah laut dan merambah vegetasi mangrove di sekitarnya.
Menagih Ketegasan Wagub Kepri
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, secara tegas meminta seluruh pelaku usaha yang menggunakan ruang laut untuk mematuhi aturan dan wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Kami dengan DKP serta KKP akan meminta agar pelaku usaha yang menggunakan ruang laut untuk memiliki izin. Kalau tidak ada izin, urus dulu izinnya,” tegas Wagub Nyanyang dalam pernyataannya baru-baru ini.
Pelanggaran Aturan Ruang Laut dan Ekosistem
Aktivitas fisik yang dilakukan sebelum izin dikantongi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021, izin PKKPRL adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum aktivitas di lapangan dimulai. Penggunaan alat berat di kawasan pesisir tanpa dokumen yang sah berpotensi menabrak aturan hukum lingkungan.
Sorotan juga tertuju pada kerusakan ekosistem mangrove di lokasi tersebut. Penimbunan mangrove tanpa izin merupakan tindakan yang diatur ketat dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah daerah, melalui Satpol PP dan Dinas LHK, diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri dan instansi terkait untuk memastikan status legalitas lahan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut diduga dikelola oleh pihak tertentu yang mengklaim telah memiliki surat kuasa pengurusan. Namun secara regulasi, aktivitas fisik di lapangan dilarang keras dilakukan sebelum dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan PKKPRL diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak pemilik lahan maupun pengelola aktivitas di lapangan yang ingin memberikan klarifikasi atau menggunakan Hak Jawab sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Tim Redaksi)
Aktivitas Alat Berat di Pesisir Dompak Lama Diduga Tabrak Aturan Ruang Laut dan Rusak Mangrove



