Sabtu, April 11, 2026
More

    Menanti Nyali APH : Skandal Triliunan Rupiah Pemprov Kepri

    Pilihan Editor

    Menelusuri Tanggung Jawab Manajerial atas Temuan Triliunan Rupiah dalam LHP BPK Pemprov Kepri

    TANJUNGPINANG, SAMUDERA KEPRI – Berdasarkan bedah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 81.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 dan Nomor 82.A/LHP/XVIII.TJP/04/2024, ditemukan sederet indikasi ketidakteraturan pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mencapai nilai akumulatif lebih dari Rp1,5 Triliun. Data ini mendorong perlunya langkah klarifikasi dan pendalaman oleh Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara.

    Redaksi Media Samudera Kepri merangkum lima klaster utama temuan audit yang memerlukan perhatian serius dari sisi penegakan hukum:

    1. Klaster Keuangan: Defisit Kas dan Utang Belanja Rp454,8 Miliar

    Dokumen LHP BPK mengungkap kondisi keuangan Pemprov Kepri yang membebani tahun anggaran berikutnya. BPK mencatat dalam narasinya: “Ketidakmampuan menyelesaikan kegiatan belanja pada tahun berjalan, menyebabkan gagal bayar dan menjadi utang belanja yang membebani tahun berikutnya” (Hal. 7, 20). Nilai utang belanja per 31 Desember 2024 mencapai Rp454.887.032.613,81. Pihak penegak hukum didorong untuk mendalami kebijakan manajerial di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait mekanisme pengambilan keputusan anggaran yang melampaui kemampuan kas riil daerah.

    2. Klaster Aset Medik: Misteri Keberadaan Alkes Rp20,5 Miliar

    Salah satu temuan paling krusial adalah hilangnya jejak aset peralatan medis. Dokumen menyebutkan: “Aset Peralatan dan Mesin berupa Alat Kesehatan (Alkes) tahun perolehan 2009-2017 belum diketahui keberadaannya” (Hal. 28). Nilai aset yang tidak ditemukan ini mencapai Rp20.559.403.080,00. Penegak hukum direkomendasikan melakukan audit investigatif terhadap manajemen RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) dan RSJKO Engku Haji Daud untuk menelusuri potensi delik kelalaian atau penggelapan aset negara.

    3. Klaster Infrastruktur: 35 Paket Proyek “Menggantung” Rp12,1 Miliar

    Di Dinas PUPP, terdapat permasalahan serius terkait status hukum aset hasil proyek. Dokumen BPK menegaskan perlunya: “Kelengkapan Administrasi pelaksanaan hibah berupa NPHD, BAST dan SK Hibah atas 35 aset tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp12.180.581.431,00” (Hal. 1678). Hingga audit berakhir, aset tersebut belum didukung bukti penghapusan dari laporan keuangan meski telah diserahterimakan. APH perlu memastikan tidak ada persekongkolan yang merugikan negara melalui pembiaran status administrasi ini.

    4. Klaster Pendapatan: Piutang Pajak Macet Rp146,4 Miliar

    Pada sektor pendapatan, Bapenda mencatatkan saldo piutang pajak daerah (PKB & BBNKB) sebesar Rp146.471.258.971,00 (Hal. 509). Angka ini menunjukkan potensi pendapatan asli daerah yang belum optimal tertagih, sehingga memerlukan pengawasan ketat terhadap sistem penagihan guna mencegah kerugian pendapatan daerah secara berkelanjutan.

    5. Klaster Belanja Hibah: Risiko Akuntabilitas Barang Rp61,4 Miliar

    Total beban hibah barang/jasa kepada pihak ketiga mencapai Rp61.469.731.860,00 (Hal. 549). Temuan audit menyoroti pentingnya verifikasi administrasi yang memadai. Penegak hukum disarankan memantau penyaluran di SKPD terkait seperti Dinas Kelautan (Rp19,5 Miliar) dan Dinas Koperasi (Rp8,9 Miliar) guna memastikan seluruh barang benar-benar sampai kepada penerima manfaat dan didukung LPJ yang valid.


    Pernyataan Penutup dan Hak Jawab

    Laporan investigasi ini disusun murni berdasarkan data fakta yang tersaji dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sebagai dokumen publik. Redaksi Media Samudera Kepri menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memosisikan temuan ini sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara negara.

    Hingga berita ini diturunkan, Redaksi telah berupaya melakukan langkah-langkah konfirmasi resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan pimpinan OPD terkait untuk memberikan keberimbangan informasi.

    Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, Media Samudera Kepri memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan Hak Jawab maupun Klarifikasi. Kami berkomitmen untuk memuat setiap penjelasan resmi guna menjamin hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.

    LAPORAN TIM INVESTIGASI GELAR FAKTA

    EDITOR: TIM REDAKSI SAMUDERA KEPRI

    Artikel lainnya

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

    - Advertisement -spot_img

    Artikel terbaru