“The heirs of the Sultanate of Riau-Lingga challenge the legitimacy of Batam’s land management, preparing to take the historical land dispute to the International Court of Justice in The Hague.”
BATAM, samuderakepri.co.id – Pusaran konflik agraria di Kota Batam kini memasuki babak pembuktian sejarah yang krusial. Di tengah masifnya pengalokasian lahan oleh otoritas, muncul sebuah dokumen otentik berusia 128 tahun yang menguji legitimasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas Tanah Melayu. Ahli waris sah Sultan Riau-Lingga secara resmi memecah kebungaman terhadap apa yang mereka sebut sebagai penafian sejarah panjang Pulau Batam.
Fakta “Kepenatan dan Belanja” Tiga Pemilik Sah
Berdasarkan dokumen primer yang ditelusuri redaksi melalui berkas Mohor Gran Sultan tertanggal 26 Juli 1898 (8 Rabiul Awal 1312 H), ditemukan fakta hukum yang fundamental. Seri Paduka Yang Dipertuan Muda Riau dan Lingga menyatakan bahwa tanah-tanah di Pulau Batam adalah kurnia kerajaan kepada tiga tokoh sentral:
- Raja Abdullah (Tengku Besar)
- Raja Ali Kelana
- Raja Muhd Tahir (Saudara Sultan)
Dokumen tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa tanah itu dikelola dengan “belanja dan kepenatan keduanya” (biaya pribadi dan usaha mandiri oleh Raja Ali dan Raja Muhd Tahir). Hal ini membantah narasi bahwa lahan Batam adalah tanah negara yang kosong saat BP Batam dibentuk. Sultan menegaskan dalam maklumatnya: “…tetap jua kurnia itu dimiliki oleh tiga orang yang tersebut itu atau oleh warisnya, adanya.”
Hak Jawab: Posisi BP Batam Berdalih Keppres 1973
Menanggapi surat konfirmasi redaksi Nomor 042/REDAKSI-SK/BTM/II/2026, BP Batam memberikan tanggapan resmi melalui surat Nomor B-176/A3.1/KL.00.01/2/2026. Dalam jawaban tertulisnya, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menegaskan bahwa pengelolaan lahan saat ini sepenuhnya berlandaskan pada regulasi nasional.
BP Batam menyatakan bahwa penguasaan lahan di Batam mengacu pada:
- Keppres RI Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam.
- PP Nomor 47 Tahun 2025 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
BP Batam menekankan bahwa bagi pihak yang merasa memiliki hak atau keberatan, tersedia jalur hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Bantahan Ahli Waris: “Regulasi 1973 Tak Bisa Hapuskan Hak 1898”
Jawaban normatif BP Batam tersebut dinilai “cacat logika sejarah” oleh tim hukum ahli waris dari kantor Bambang Hardijusno, SH & Partners. Berdasarkan fakta dokumen, mereka menekankan bahwa Keppres 41/1973 tidak dapat secara otomatis menggugurkan hak perdata yang telah lahir 75 tahun sebelumnya.
“Keppres 1973 adalah aturan administrasi negara yang baru lahir puluhan tahun setelah kurnia Sultan diberikan. Pertanyaannya, kapan negara melakukan pelepasan hak atas kurnia Sultan tersebut? Jika tidak pernah ada pelepasan, maka HPL BP Batam berdiri di atas tanah yang masih milik sah ahli waris,” ungkap sumber terpercaya di lingkungan ahli waris.
Menuju Mahkamah Internasional (ICJ)
Sadar akan kuatnya tembok birokrasi domestik, ahli waris menyatakan kesiapan untuk menyeret sengketa kedaulatan lahan ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Langkah internasional ini diambil karena isu yang dihadapi bukan sekadar sengketa administratif, melainkan pelanggaran hak asal-usul (Aboriginal Title) di mata dunia internasional.
Komitmen SamuderaKepri
Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi samuderakepri.co.id telah memuat hak jawab BP Batam secara utuh. Namun, sebagai fungsi kontrol sosial, redaksi berkewajiban menyampaikan fakta dokumen tandingan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang mengenai status tanah leluhur mereka yang kini menjadi pusat perhatian investasi dunia.
(TIM Redaksi)
BACA JUGA :

