Menjawab Kritik LHP BPK 2024, Pemkab Anambas Beri Penjelasan Resmi Soal Utang Rp95 Miliar dan Polemik Aset

0
32
Menjawab Kritik LHP BPK 2024, Pemkab Anambas Beri Penjelasan Resmi Soal Utang Rp95 Miliar dan Polemik Aset

ANAMBAS, SamuderaKepri – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah temuan krusial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024. Penjelasan tertulis ini merupakan jawaban atas permohonan konfirmasi yang diajukan oleh redaksi Media Samudera Kepri terkait kondisi fiskal daerah yang menjadi sorotan publik.

Dalam surat resminya nomor R/900.1.11.1/95/S.BPKPD/SD/02/2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, memaparkan poin-poin klarifikasi atas empat persoalan utama:

📌 Baca Juga:

1. Dalih “Mismatch” atas Utang Belanja Rp95,21 Miliar

Menanggapi isu gagal bayar sebesar Rp95,21 miliar, Pemkab Anambas menegaskan bahwa seluruh belanja tersebut adalah sah dan memiliki dasar dalam APBD. Namun, Pemkab mengakui adanya kendala dalam realisasi pembayaran.

“Terjadi ketidaksesuaian antara jadwal penerimaan pendapatan daerah, terutama dana transfer pusat, dengan jadwal pengeluaran daerah,” tulis Sahtiar dalam surat tersebut. Pemkab mengklaim kondisi kas yang kosong di akhir tahun anggaran bukan disebabkan oleh belanja tanpa rencana, melainkan karena ketergantungan pada dana pusat yang tidak cair tepat waktu.

2. Penggunaan Dana Earmarked Rp30,23 Miliar untuk “Prioritas”

Terkait temuan penggunaan dana DAK dan DAU (earmarked) yang tidak sesuai peruntukan, Pemkab Anambas mengakui adanya pergeseran dana tersebut. Alih-alih membantah, Pemkab menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk membiayai belanja daerah yang dianggap “sangat mendesak dan prioritas”.

3. Kelebihan Bayar Telah Dikembalikan ke Kas Daerah

Mengenai skandal tumpang tindih tenaga ahli pada jasa konsultansi sebesar Rp909,22 juta dan honorarium TPK Rp139,24 juta, Pemkab menyatakan telah menjalankan rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

4. Benang Kusut Aset Hibah Natuna Sejak 2013

Soal aset hibah dari Kabupaten Natuna yang tak kunjung tuntas pencatatannya, Pemkab mengaku terkendala masalah teknis akuntansi. Meskipun sudah dilakukan penilaian oleh KPKNL Batam pada 2023, BPK menolak hasil tersebut karena perbedaan metode penilaian. Sebagai solusi, Pemkab diperintahkan menyurati Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP).

ANALISIS REDAKSI

BEDAH LOGIKA: Menguji Integritas di Balik Jawaban Formal Pemkab

Redaksi Samudera Kepri melakukan analisis mendalam terhadap jawaban tertulis Pemkab Anambas dan menemukan tiga indikasi krusial yang patut dikritisi oleh publik:

Legalisasi Pelanggaran Aturan: Pengakuan Pemkab menggunakan dana earmarked (DAK/DAU) untuk kegiatan lain dengan dalih “prioritas” sebenarnya adalah konfirmasi pelanggaran administrasi keuangan negara. Dana earmarked secara hukum memiliki “label” peruntukan yang tidak boleh digeser untuk kepentingan lain, apa pun alasannya. Tindakan ini mencerminkan manajemen kas yang tidak sehat.

Kelalaian Sistemik Selama 11 Tahun: Penjelasan mengenai kendala aset hibah Natuna mengungkap fakta adanya pembiaran administratif sejak tahun 2013. Upaya mencari solusi setelah lebih dari satu dekade menunjukkan lemahnya tata kelola aset daerah yang berisiko pada ketidakpastian status hukum harta negara.

Pengembalian Bukan Berarti Bersih: Meskipun kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah, hal tersebut tidak menghapus fakta adanya kelemahan verifikasi atau dugaan kolusi di tingkat dinas terkait. Pengembalian uang secara administratif menggugurkan kerugian negara, namun praktik manipulasi data tenaga ahli tetap merupakan noda hitam dalam integritas pengadaan barang dan jasa.

Melalui jawaban tertulis ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim berkomitmen pada transparansi. Namun, publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan mendalami indikasi “kecurangan administratif” yang terungkap dalam audit BPK tersebut, atau sekadar membiarkannya terkunci dalam dokumen laporan tahunan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses