Bupati Anambas Pimpin Rapat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan dan Karhutla 2026

0
5
Bupati Anambas Pimpin Rapat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan dan Karhutla 2026

Anambas, SamuderaKepri – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, memimpin langsung Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati, Pasir Peti, Selasa (27/01/2026).

Rapat dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, instansi vertikal, serta para camat se-Kabupaten Kepulauan Anambas, baik secara tatap muka maupun virtual.

Fokus Antisipasi Kemarau Panjang
Dalam forum tersebut, Bupati menekankan pentingnya langkah antisipatif dan koordinasi lintas sektor menghadapi potensi kemarau panjang yang berisiko menimbulkan kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, gangguan ketahanan pangan, hingga ancaman kesehatan masyarakat.

“Sinergi dan kebersamaan menjadi kunci agar kita mampu merespons cepat dan tepat setiap potensi bencana,” ujar Aneng.

Pemerintah daerah bersama BPBD dan instansi terkait berkomitmen memperkuat koordinasi, menghapus ego sektoral, serta menjadikan pencegahan sebagai prioritas utama demi keselamatan masyarakat.

Tantangan Air Bersih
Isu keterbatasan air baku, khususnya di Pulau Siantan dan Pulau Matak, menjadi perhatian serius. OPD terkait telah menyiapkan langkah jangka pendek berupa penyediaan hidran umum, mobil tangki air, serta penguatan koordinasi dengan dinas teknis dan instansi pendukung.

Ke depan, pemerintah daerah menargetkan pembangunan dan revitalisasi infrastruktur air baku, peningkatan jaringan distribusi, serta dukungan operasional yang memadai agar pelayanan air bersih tetap berkelanjutan.

Imbauan dan Penegakan Hukum
Bupati Aneng juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam aktivitas pembukaan kebun atau lahan selama musim kemarau. Ia menegaskan bahwa tindakan pembakaran maupun perusakan hutan lindung, termasuk penebangan pohon, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kesadaran hukum masyarakat harus terus ditingkatkan. Aparat penegak hukum akan tetap menjalankan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Peran BMKG dan OPD
Dalam arahannya, Bupati meminta BMKG untuk terus memperbarui informasi cuaca sebagai rujukan utama dalam pengambilan kebijakan antisipatif. Ia juga menginstruksikan seluruh OPD meningkatkan komunikasi dan koordinasi, serta melaksanakan pembinaan, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat.

Upaya pencegahan diharapkan menjadi prioritas agar dampak musim kemarau dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses