Jakarta, SamuderaKepri – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menjerat wartawan dengan sanksi pidana maupun perdata.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurutnya, penerapan sanksi terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Perlindungan Jurnalistik sebagai Hak Konstitusional
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma penting yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers. Produk jurnalistik, kata Guntur, adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh serta menyebarkan informasi.
“Perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, verifikasi, hingga penyajian berita kepada publik,” tegasnya.
Dengan demikian, wartawan tidak boleh langsung diposisikan sebagai subjek hukum yang dapat dikenai sanksi pidana atau perdata, selama proses jurnalistik dilakukan sesuai aturan dan kode etik.
Norma Pengaman Profesi Wartawan
MK menilai Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun intimidasi. Sengketa pers yang muncul dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Sanksi pidana maupun perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan.
Putusan Tidak Bulat
Meski demikian, putusan MK ini tidak diambil secara aklamasi. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap amar putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut. (*)

